Kegiatan seni pada praktiknya tidakdapat dipisahkan dari segala aktivitas manusia.
Ia merupakan gambaran umum tentang betapa pentingnya manusia memiliki rasa seni.
Seni Budaya merupakan suatu keahlian mengekspresikan ide-ide dan pemikiran estetika, termasuk mewujudkan kemampuan dan imajinasi penciptaan benda, suasana, atau karya yang mampu menimbulkan rasa indah sehingga menciptakan peradaban manusia yang selalu mencintai keindahan.
Kita selalu hidup bermasyarakat. Dalam lingkungan tersebut, diperlukan penciptaan tatanan estetis. Siswa merupakan calon-calon pelaku dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, mereka perlu memiliki bekal kepekaan estetis dan sense of art dalam menyikapi lingkungannya.
Untuk memiliki kepekaan estetis yang sesuai dengan peradaban manusia seutuhnya, diperlukan praktik-praktik langsung pada pengalaman berkesenian dalam lingkungan yang kondusif dan sarat dengan budaya pendidikan dan toleransi. Satu di antara banyak usaha yang perlu dilakukan untuk memenuhi harapan tersebut adalah dengan melalui pendekatan praktik.
Pendekatan praktik dalam pembelajaran Seni Budaya ini merupakan amanah dari Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar sebagaimana tercantum dalam KTSP. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar KTSP 2006 dikembangkan untuk memberikan dasar-dasar pengetahuan, keterampilan, keahlian bertahan hidup, dan pengalaman belajar yang membangun integritas sosial serta mewujudkan karakter nasional.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar ini juga memudahkan guru dalam menyajikan pengalaman belajar yang sejalan dengan prinsip belajar sepanjang hayat, mengacu pada empat pilar pendidikan universal, yaitu belajar mengetahui, belajar melakukan, belajar menjadi diri sendiri, dan belajar hidup dalam kebersamaan.
Di dalam Pembelajaran Seni Budaya (Teater), sebenarnya hanya berisikan dua standar kompetensi, yaitu mengapresiasi karya seni teater dan mengekspresikan diri melalui pertunjukan teater. Standar kompetensi ini berlaku untuk semua tingkatan atau jenjang pendidikan di sekolah. Sedangkan kompetensi dasar hanya dibedakan pada bentuk tradisional (semester ganjil) dan non-tradisional (semester genap).
Pada standar kompetensi mengapresiasi karya seni teater masing-masing jenjang sekolah, hanya terdapat tiga kompetensi dasar, yaitu:
1) mengidentifikasi makna, simbol/ filosofi, serta peran teater (tradisional/nontradisional) dalam konteks kehidupan budaya masyarakat,
2) menunjukkan kualitas estetis teater (tradisional/nontradisional) Nusantara berdasarkan pengamatan terhadap pertunjukan, dan
3) menunjukkan pesan moral (kearifan lokal) teater (tradisional/nontradisional) Nusantara.
Untuk memperoleh standar kompetensi dan kompetensi dasar ini, siswa tentu saja harus diajak langsung menonton atau menyaksikan pertunjukan teater.
Pertunjukan teater ini bisa saja terjadi di lapangan terbuka dekat kediaman siswa, pasar, gedung kesenian, bahkan film dan sinetron serta pertunjukan teater tradisional di televisi. Sebelum menonton, siswa perlu dibekali secara singkat tentang pemahaman dasar teater, bentuk-bentuk teater, jenis-jenis teater, aliran teater, dan fungsi teater. lalu, siswa diberi tahu tentang beberapa kriteria atau objek pengamatan ketika ia menonton pertunjukan teater.
laporan pengamatan inilah yang dijadikan untuk melihat keberhasilan siswa dalam melakukan apresiasi. Tulisan hasil observasi itu, menguraikan hal-hal berikut:
a. judul naskah teaternya;
b. penulis naskah dan sutradaranya;
c. susunan tim produksi dan tim artistik yang terlibat di dalam pergelaran;
d. Jumlah pemainnya (wanita dan pria);
e. Tata rias dan kostum yang digunakan;
f. Iringan yang digunakan (jika ada);
g. Setting panggungnya;
h. Tata pencahayaannya;
i. Lama pergelarannya;
j. Peralatan yang digunakan;
k. Keunikan-keunikan yang dijumpai selama pertunjukan; dan
l. Pesan moral yang ingin disampaikan dari pergelaran teater
Dari apresisasi itulah, siswa kemudian dimotivasi bahwa mereka sebenarnya dapat melakukan seperti apa yang ditontonnya. Di sinilah guru dapat memasuki standar kompetensi yang kedua (mengekspresikan diri melalui pertunjukan teater).
Pada standar kompetensi ini, terdapat tiga kompetensi dasar yang mendidik siswa menjadi calon aktor, yaitu 1) latihan dasar teater (olah tubuh, olah vokal, olah rasa, olah sukma, olah pentas), 2) merancang pergelaran teater dengan membentuk kepanitiaan yang menangani artistik dan non-artistik, dan 3) melakukan kerja sama tim dalam satu pertunjukan teater.
No comments:
Post a Comment